- Disperindag Banten Gelar Apel Pagi, Pembina Apel Apresiasi Prestasi PPID Raih Peringkat 3 Keterbukaan Informasi Publik
- Grand Opening Press Club Indonesia SMSI, Ketua Dewas TVRI Soroti Monopoli Platform Teknologi Global
- Disperindag Banten Raih Predikat Informatif Peringkat ke-3 pada Penganugerahan KIP 2025
- Hadapi Puncak Musim Hujan, Pemkot Tangerang Pastikan Stok Bantuan Logistik Bencana Aman
- SMSI Banten Gelar Musprov di Pantai Sawarna, Perkuat Konsolidasi dan Soliditas Media Siber
Kementerian ESDM Soroti Penambangan Ilegal di Banten
Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyoroti penambangan ilegal. ESDM telah melakukan pendataan kegiatan penambangan ilegal atau tak berizin. Lokasi kegiatan tambang ilegal tersebut tersebar di beberapa wilayah di Indonesia, termasuk di Provinsi Banten.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, pertambangan tak berizin dibedakan menjadi dua yakni pada wilayah berizin dan tidak berizin. Pada wilayah berizin, yakni kegiatan pertambangan tidak direncanakan atau tidak masuk dalam persetujuan rencana kegiatan anggaran biaya (RKAB) oleh pemegang izin usaha pertambangan (IUP) pada wilayah izinnya.
Sementara, pada wilayah tak berizin yakni, kegiatan pertambangan oleh pemegang IUP pada wilayah yang belum dikeluarkan izinnya.
“Memang tadi kita sampaikan tidak punya izin tapi beroperasi wilayah izin, ataupun wilayah non-izin,” kata Direktur Jenderal Mineral Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono di Komisi VII DPR RI, Jakarta, Senin (10/9/2018).
Lebih lanjut, untuk kegiatan pertambangan tanpa izin di luar wilayah kontrak karya atau yang berizin berada di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Maluku Utara, dan Papua untuk komoditas emas.
Kemudian, untuk komoditas timah di Bangka Belitung. Serta, komoditas batuan berada di NTB, Banten, Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Selawesi Selatan, Bangka Belitung, Maluku Utara, Ambon.
Sementara, pertambangan tanpa izin yang berada di dalam wilayah kontrak karya atau sudah berizin antara lain PT Agincourt Resources, PT J Resources Bolaang Mongondow, PT Ensbury Kalteng Mining, PT Pelsart Tambang Kencana, PT Indo Muro Kencana, PT Nusa Halmahera Mineral, PT Citra Palu Mineral, PT Gorontalo Sejahtera Mining, PT Dwinad Nusa Sejahtera, PT Timah, dan PT Antam.
Untuk mengatasi kegiatan tambang tanpa izin, Bambang mengatakan, telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, perusahaan, maupun penegak hukum.
“Kami juga kerja sama aparat penegak hukum,” tutupnya. (red/dtk)
